Tanya Dana Tunjangan Depag
Istri saya seorang guru MI Swasta di Kabupaten Malang. Sekitar bulan Januari lalu ada pencairan dana tunjangan fungsional guru dari Depag. Istri saya menerima Rp 550 ribu. Pertanyaannya :
1.Apakah ada ketentuan / kebijaksanaan dari Depag berapa besar jumlah yang harus diberikan kepada guru tersebut?. Artinya apakah pemberian tunjangan tersebut berdasar jumlah masa/jam kerja?.
2. Berdasar keterangan guru yang juga menerima dana tunjangan tersebut, mereka mendapatkan sekitar Rp 2,3 juta. Sementara jumlah yang diterima oleh istri saya hanya Rp 550.000? Mana yang benar?
3. Menyikapi adanya peristiwa tersebut, dengan ikhlas dan berjiwa besar istri saya telah resign (mengundurkan diri) dari MI tersebut.
4. Kami mohon agar pihak Depag Kabupaten Malang memberikan tindak lanjut. Kami khawatir terjadi penyimpamngan penyaluran dana tersebut. Mohon pihak terkait memberikan jawabannya. Terima kasih.
Hadi Triswanto
Jurnalis
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Mailing list:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar