Pak Teddy yang baik,
Anda saya rasa salah interpretasi.
Yang harus disensor dulu adalah siaran melalui pay-tv, seperti Astro dan
Indovision, Telkomvision, dsb.
Logikanya, mereka kan mengeruk uang dari rakyat Indonesia, memanfaatkan
frekuensi siaran secara resmi, ya harus tunduk pada aturan Indonesia dong.
Kalau yang siaran langsung dari satelit dan ditangkap oleh antene
parabola, tidak harus uplink dari Indonesia kok.
To be honest, regulasi penyiaran di Indonesia jauh lebih liberal dari
bahkan AS sekali pun.
Juga sebagai tambahan catatan: di Indonesia, tidak ada sensor majalah.
Kalau soal LSF, sebenarnya praktis semua negara di dunia ini menerapkan
sebentuk sensor film, walau dengan nama dan metode yang berbeda-beda.
Salam,
Ade armando
____________
From: teddy sunardi [mailto:teddysunardi@
Sent: Sunday, February 24, 2008 6:50 AM
Subject: [mediacare] Undang-undang penyiaran Indonesia seperti di RRC
Setelah membaca tulisan dibawah terutama yang saya cetak tebal, saya
berkesimpulan bahwa banyak sekali kebijakan
pemerintah Indonesia yang sangat mirip dengan RRC, seperti LSF, sensor
majalah dll. Apakah Indonesia menyetujui sistem
pemerintahan RRC yang ingin meregulasikan segala-galanya? Menurut saya
kalau siaran satelit juga dijaga alangkah
dangkalnya pemikiran para pencetus regulasi itu. Sungguh-sungguh saya
prihatin dengan keterbatasan pemikiran manusia
politik Indonesia di abad ke-21 ini yang berperilaku seperti inquisitor.
Wassalam
Astro TV Langgar Regulasi
Senin, 15 Januari 2007 | 00:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan proses layanan
televisi berbayar oleh PT Direct Vision (Astro TV) di
Indonesia melanggar regulasi penyiaran.
Sebab Astro menyiarkan langsung program siaran dari Malaysia kepada
pelanggannya di Indonesia melalui satelit Measat."Sehingga
program itu tidak bisa disensor," kata Sofyan pekan kemarin.
Seharusnya setelah menerima gelombang yang berisi materi siaran dari
satelit Measat, Astro menggunakan satelit Indonesia
setelah sebelumnya siaran Astro disaring.
Undang-Undang Penyiaran mewajibkan siaran di-downlink dari satelit asing
ke pemancar yang ada di Indonesia,
kemudian di-uplink lagi ke satelit."Setelah itu baru ke rumah-rumah agar
dapat disensor," ujarnya.
--
Teddy Sunardi
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar