Dear Teman- teman Milis,
Apa Kabarnya , ini sedikit berbagi mengenai ketenagalistrikan Kita
Listrik adalah salah satu infrastruktur yang paling banyak mendapat sorotan di Indonesia. Ketersediaan energi yang menjadi lokomotif perekonomian ini masih sangat rendah. Bayangkan, sampai dengan 2007, baru 52% dari penduduk sekitar 220 juta jiwa yang menikmati listrik. Di kawasan regional Asia Tenggara, rasio elekrifikasi cuma lebih unggul sedikit dibandingkan Kamboja dan Laos. Bandingkan dengan Singapura yang sudah hampir mendekati 100%, Brunei Darussalam sekitar 80% dan Malaysia yang sudah sekitar 60%. Daerah-daerah di Indonesia tetap membutuhkan pembangkit dan sistem pendukung yang handal. Sayangnya, lagi-lagi pemerintah dihadapkan pada anggaran dana yang terbatas. Subsidi pemerintah untuk operasional PLN pun terus meningkat. Pada 2007, misalnya, jumlah subsidi awalnya ditetapkan Rp 25,8 triliun. Namun, permintaan terus naik sehingga pemerintah menambah jumlah subsidi menjadi Rp 33,67 triliun. Dari jumlah itu, Rp 32,4 triliun dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2007. Sisanya dibebankan (carry over) ke APBN 2008. Untuk tahun-tahun mendatang, situasinya juga agaknya tidak menggembirakan. Pada 2008, belum ada pembangkit bersekala besar yang masuk ke Sistem Jawa-Bali. Mau tidak mau, PLN harus memaksimalkan penggunaan pembangkit yang ada, yang celakanya masih banyak menggunakan BBM. Dengan demikian, perlu ada perubahan kebijakan pemerintah menyangkut eksistensi PLN. Dalam usianya yang menginjak lebih dari 62 tahun, PLN belum mampu menyediakan listrik yang memadai ke seluruh masyarakat Indonesia. Rasio elektrifimasinya pun masih cukup kecil, padahal permintaan (demand) akan energi ini terus meningkat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa sebagai perusahaan pelayanan publik yang bergerak dibidang ketenagalistrikan, maka PT PLN (Persero) tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagalistrikan pada umumnya. Sedikit kita lihat ke belakang mengenai penanganan Ketenagalistrikan Nasional ini. Coba kita lihat sebagai berikut :
Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (2): 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pernyataan itu mengandung makna bahwa negara mempunyai keterlibatan langsung dalam perekonomian masyarakat. Dari sini, pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam kaitannya dengan ketenagalistrikan¯salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, pmerintah menetapkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Seiring perkembangan waktu, pada era 1990-an pemerintah mulai kekurangan dana. Pemerintah pun mengizinkan swasta untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan pembangunan Paiton Swasta I, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 37 Tahun 1992 tentang pemanfaatan sumber dana swasta melalui pendirian perusahaan-perusahaan pembangkit tenaga listrik swasta yang dikenal sebagai independent power producer (IPP). Kebijakan ini secara implisit mengarah pada suatu kompetisi di bidang ketenagalistrikan. Terkait dengan hal tersebut diatas pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1994¯mengantikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1990 tentang status PLN sebagai perusahaan umum (Perum). Dengan PP No. 23 Tahun 1994 tersebut, PLN menjadi persero yang berujuan: (1) menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan; (2) mengusahakan penyediaan tenaga listrik yang memadai, yang tujuannya untuk (a) meningkatkan kesejahtreraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan (b) mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat; (3) merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan (4) menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, PLN mengemban misi:
1. Fungsi bisnis/memupuk keuntungan: sebagai suatu Badan Usaha melakukan kegiatan usaha berdasarkan kaidah bisnis yang sehat guna menjamin keberadaan dan pengembangannya dalam jangka panjang.
2. Fungsi sosial/agen pembangunan: sebagai pelaksana pembangunan melakukan kegiatan, baik yang bersifat program pembangunan sebagaimana layaknya, maupun yang bersifat sosial dan perintis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sekalipun kegiatan tersebut tidak mendatangkan keuntungan.
Di sinilah dilemanya, bahkan ironi. Pada satu sisi, penyelenggara ketenagalistrikan nasional yang berstatus persero dituntut untuk meraih laba, pada sisi yang lain perusahaan ini mempunyai misi sosial yang cukup membebani. Pada saat yang sama, regulatornya pun masih pemerintah. Tak heran kalau tarik-menarik kepentingan sangat mempengaruhi keberadaan PLN. Dan menjadi pertanyaan secara tegas siapa Regulator Ketenagalistrikan di Indonesia ? PLN kah ? yang menjalankan serta regulasinya ? Pln juga ?. Dalam bidang ketengalistrikan, pemerintah mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemilik dan sebagai regulator ketengalistrikan nasional. Sebagai regulator tentu saja pemerintah berkepentingan agar semua kebijakan adalah berdasarkan kepentingan rakyat dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sebagai pemilik, apalagi ketika BUMN tersebut sudah berbentuk PT, pemerintah berkeinginan bahwa PLN mendapatkan laba. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah bisa menjamin tak ada benturan kepentingan antara misi sosial dan misi komersial yang apa boleh buat semuanya tergantung pada 'keinginan' pemerintah ???
Namun demikian, mengacu pada Undang-Undag No. 15 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka secara tak terhindarkan kondisi PLN terjebak dalam berbagai kepentingan yang dilematis. Kenapa untuk memperbaiki masalah Ketenagalistrikan Nasional ini Pemerintah tidak membuat solusi antara lain :
1. Memisahkan secara tegas batasan fungsi komersial dan fungsi sosial dari PLN. Bila perlu membuat perusahaan 'PLN' lain yang hanya menjalankan satu fungsi saja, misalnya fungsi sosial saja. Sementara, 'PLN' yang satunya lagi hanya menjalankan fungsi komersial dan 'PLN' ini lah yang menjadi Perusahaan komoditas (yang menjalankan fungsi komersil). Di sini, hak rakyat menjadi sangat tegas.
2. Memetakan dengan cermat daya beli masyarakat terhadap listrik yang kemudian dijadikan acuan untuk mengkategorikan energi listrik sebagai komoditas atau bukan (infrastruktur yang harus disediakan pemerintah sebagai perwujudan pelaksanaan PSO).
3. Pembentukan PLN yang menjalankan fungsi komersial, dengan status Persero, dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah tertentu yang mampu dan mempunyai potensi untuk membeli komoditas PLN secara komersial, sementara untuk wilayah-wilayah yang tidak mampu tugas mengadakan tenaga listrik adalah kewajiaban PLN yang menjalankan misi sosial, yang boleh jadi hanya berbentuk Perum sampai wilayah tersebut berkembang dan dianggap mampu membayar listrik secara komersial (data-data Badan Statitik Nasional dapat dijadikan acuan dalam pembentukan ini).
4. Menggunakan sebagian subsidi untuk membangun pembangkit-pembangkit baru, sekaligus memperluas penerapan pentarifan regional untuk menutup biaya beban usaha. Artinya, subsidi pemerintah adalah tetap, cuma pengalokasiannya yang berubah. Selama ini, subsidi pemerintah lebih banyak dgunakan untuk mendukung biaya beban usaha.
5. Melakukan privatisasi terbatas yang tentunya harus didahului dengan pembentukan anak-anak perusahaan dan penetapan aset-aset secara tegas dan bersifat legal formal bagi wilayah-wilayah yang secara ekonomi sudah matang untuk menjadikan listrik sebagai komoditas.
6. memanfaatkan sebagian laba dari anak-anak perusahaan yang menjalankan fungsi komersial tersebut untuk membangun kelistrikan di wilayah-wilayah yang masyarakatnya secara ekonomi belum mampu membeli listrik sebagai sebuah komoditas.
7. Seandainya pembentukan dua PLN tersebut tak bisa dilakukan, pemerintah hendaknya mengembalikan PLN ke status sebelumnya, yaitu Perum. Untuk menjalankan usahanya, pemerintah apa boleh buat harus menganggarkan biaya pengadaan listrik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bagaimanapun, adalah tugas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur strategis dalam mengembangkan dan memajukan masyarakat Indonesia.
8. Untuk memperbaiki kinerja keuangan pada masa-masa mendatang, PLN (pemerintah) perlu memanfaatkan energi-energi non BBM yang ada tersedia dalam jumlah besar. Sebagai contoh, Indonesia mempunyai potensi total panas bumi sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4% saja. Lambannya pemanfaatan potensi ini disebabkan aturan yang tidak tegas sehingga tidak menarik bagi investor untuk menanamkan investasinya pada potensi ini. Tentu saja, energi-energi alternalif lain perlu dipertimbangkan secara rasional .
Regulasi, kebijakan, keputusan dalam menangani Ketenagalistrikan Nasional harus tegas serta jelas berkaitan dengan berbagai fungsi, termasuk melakukan survey terbuka mengenai pemberlakuan tarif Regional per wilayah/daerah misalnya.
Pemerintah dapat membuat satu dasar hukum mengenai kebijakan penyediaan Batu Bara , untuk satu kebutuhan tertentu, misalnya.
Salam, Perubahan Menjadi Lebih Baik
Yusuf Senopati Riyanto
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
Mailing list:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar