Mas Felix yang pinter sudah harus siap menghadapi tindakan bangsa ini supaya semua aset keluarga Cendana di eksekusi oleh negara dan Mas felix dkk harus membuktikan asal
kekayaan itu karena indikasi sangat kuat bahwa asal muasalnya ya yang namanya KKN, kan? Kalau mas Felix dkk tidak akan bisa membuktikannya, ya eksekusi dapat lampu ijo.
Jadi bangsa Indonesia akan bisa dapat warisan penuh dari Pak Harto gitu.
samiaji <samiaji@free.
Sumber: PERSDA NETWORK / Yulis S
Putra-Putri Soeharto Dapat Warisan Rp 1 Trilyun
Sabtu, 09 Februari 2008 20:28:11 WIB
JAKARTA, SABTU--Keenam putraputri (alm) Presiden Soeharto tak hanya menerima warisan perkara gugatan perdata Yayasan Supersemar saja. Siti Hardiyanto Rukmana (Tutut) Cs, kini juga mewarisi uang Rp 1 trilun dari hasil kemenangan Soeharto atas gugatan terhadap majalah Time Asia.
"Kita sedang mintakan ke Pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap tergugat supaya membayar Rp 1 trilun sesuai putusan Pengadilan. Namun eksekusi agak sulit karena tergugat sebagian berada di luar negeri," tegas mantan kuasa hukum Soeharto yakni Juan Felix Tampubolon di Jakarta, Sabtu (9/2).
Siapa yang mewarisi Rp 1 trilyun tersebut? "Ya putraputri (Alm) Pak Harto," ujar pengacara berpostur tinggi besar itu.
Seperti dalam gugatan perdata Yayasan Supersemar, menurut Felix, untuk menjadi ahli waris dalam kasus ini tidak ada kesulitan. Putraputra Soeharto cukup mendapat keterangan dari Kelurahan atau kantor notaris bahwa mereka adalah ahli waris dari Pak Harto.
"Kalau melalui penetapan dari Pengadilan Agama, itu jika terjadi persengketaan dari ahli waris. Jadi cukup keterangan dari Kelurahan setempat saja," urainya.
Mengenai permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Time Asia, menurut Felix, hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Pada 30 Agustus 2007, majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai German Hoediarto mengabulkan gugatan dari Soeharto atas majalah Time Asia. Isinya, Time Asia harus membayar Rp 1 trilyun dari Rp 189 triliun yang diajukan kubu Soeharto.
Gugatan ini diajukan Soeharto atas pemberitaan Time edisi Asia volume 153 nomor 20 tanggal 24 Mei 1999. Dalam sampul depan, Time memuat tulisan "Suharto Inc. How Indonesia's longtime boss built a family fortune" yang dianggap Soeharto tidak sesuai fakta.(*)
indeks BreakingNews lain | kembali-ke: bangkapos.com
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
Blog:
http://mediacare.blogspot.com
http://www.mediacare.biz
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar